Ketika Dosen Saya Dulu di FH Uncen, Abepura, Papua Berkomentar tentang Kasus di Unand, Padang
Ketika Dosen Saya Dulu di FH Uncen, Papua Berkomentar tentang Kasus di Unand, Padang.
Kekerasan seksual termasuk delik aduan. Jadi kalau korban tidak melaporkan kepenjidik tentu tidak akan di proses.
Tapi untuk memberi efek jera sebaiknya dilaporkan, lebih-lebih ini terjadi dilembaga pendidikan dan ini pernah juga terjadi di lembaga pendidikan lain.
Ditambahkan :
Sy kira pendapat sy itu umum saja kok pak. Semua orang akan berpendapat begitu, tapi memang bagi korban itu jadi dilema sebab kalau sampai dipengadilan namanya akan tersiar, mungkin malu.
Silakan pak Dasman.
Itu komentar Dosen saya Pak Adi Soewarno sewaktu dulu saya kuliah di Fakultas Hukum (dulu istilahnya di Jurusan Hukum Fakultas Ilmu-Ilmu Hukum Ekonomi dan Sosial/FIHES) Universitas Negeri Cenderawasih, ketika mengomentari kasus di Universitas Andakas (Unand), baru-baru ini.
Hari Jum'at, 23 Desember 2022, sekitar pukul 5.00 pagi, saya mendengar berita tentang KC, dosen Fakultas Ilmu Budaya (FIB) Universitas Andalas (Unand), diduga melakukan pelecehan seksual.
Saya hanya berkomentar: Memalukan !!! Kenapa tidak? Itu kampus saya juga ketika saya menjadi mahasiswa Fakultas Hukum Unand yang kampusnya masih di Jalan Pancasila 10, Padang tahun 1982/1983.
Sedikitnya ada delapan orang yang menjadi korban pelecehan seksual.
"Jumlah korban delapan orang namun tidak semua didampingi WCC Nurani Perempuan," ujar Direktur WCC Nurani Perempuan Rahmi Meri Yenti saat dihubungi di Padang, Kamis (22/12/2022)
Dari delapan orang yang menjadi korban pelecehan seksual, kata Rahmi, lima orang di antaranya melapor ke WCC Nurani Perempuan.
Rahmi Meri Yenti mengatakan, dari jumlah korban tersebut sebanyak lima korban melapor ke WCC Nurani Perempuan.
"Ada tiga korban yang didampingi, sementara dua korban lagi hanya berkomunikasi saja," ujar Rahmi
Rahmi mengatakan, korban pelecehan seksual terduga pelaku KC ini ada yang sampai diperkosa.
Korban yang viral di media sosial, WCC Nurani Perempuan belum menemukannya.
Menurutnya, pelaku KC melakukan aksinya dengan mengancam tidak akan meluluskan mata kuliah yang diampunya.
Rahmi menambahkan, hingga kini korban masih mengalami trauma yang sangat mendalam.
Korban juga belum mau melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian karena takut tidak lulus dari kampus.
"Korban juga tidak ingin apa yang mereka alami diketahui oleh orang tuanya,” ujarnya.
Sebelumnya, beredar di media sosial instagram bukti rekaman dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oknum dosen Universitas Andalas (Unand) kepada mahasiswanya sendiri.
Oknum dosen berinisial KC ini melakukan pelecehan terhadap mahasiswa sendiri saat berada di rumah KC.
Kejadian bermula saat korban bernama X (bukan nama sebenarnya) bersama teman-temannya bertamu ke rumah KC.
Saat teman-teman X sudah keluar untuk pulang, X masih bersama KC di sebuah ruangan.
Saat itu X meminta izin kepada KC karena tidak bisa menghadiri sebuah perkuliahan wajib karena harus pergi ke luar kota dan sudah memesan tiket.
Namun KC tidak mengizinkan karena pertemuan kuliah itu sangat penting,
KC mengancam tidak akan meluluskan korban dan korban terancam akan mengulang mata kuliah yang sama.
Saat itu, tiba-tiba KC memberikan solusi agar korban bisa diizinkan untuk tidak menghadiri perkuliahan tersebut dan meminta korban untuk membuat surat perizinan.
Namun, KC tiba-tiba meminta syarat yang tidak senonoh dengan meminta mencium korban.
Tak cuma sekali dalam rekaman berdurasi 26 menit itu, aksi pelecehan dilakukan berulang kali hingga korban X bisa pergi dari kejadian.
Diketahui korban dan saksi aksi bejad KC sudah lebih dari lima orang.
"Berdasarkan informasi yang kami himpun, aksi bejat pelaku tidak hanya berupa pelecehan fisik kepada korban, namun juga melalui aplikasi pesan hingga ditiduri," tulis akun @infounand
Namun, KC tiba-tiba meminta syarat yang tidak senonoh dengan meminta mencium korban.
Tak cuma sekali dalam rekaman berdurasi 26 menit itu, aksi pelecehan dilakukan berulang kali hingga korban X bisa pergi dari kejadian.
Diketahui korban dan saksi aksi bejad KC sudah lebih dari lima orang.
"Berdasarkan informasi yang kami himpun, aksi bejat pelaku tidak hanya berupa pelecehan fisik kepada korban, namun juga melalui aplikasi pesan hingga ditiduri," tulis akun @infounand
Ditangani Psikolog
Korban sudah ditangani psikolog dan pihak kampus yang berwenang, pelaku KC diketahui sudah tidak dibolehkan mengajar namun sangat disayangkan statusnya belum dipecat.
Kasi Humas dan Protokoler Unand Benny Amir saat dikonfirmasi membenarkan ada kejadian pelecehan seksual di Unand.
"Kejadian memang benar dan Satgas PKKS Unand sedang melakukan proses tindak lanjuti kasus ini," ujarnya, Rabu (21/12/2022)
Benny Amir mengatakan, hingga kini Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) Unand sedang bekerja memperoses kejadian tersebut.
Respon IKA FIB
Ikatan Keluarga Alumni (IKA) Fakultas Ilmu Budaya (FIB) Universitas Andalas (Unand) mengajak mahasiswa Unand untuk tidak bimbingan dengan dosen di luar lingkungan kampus.
Ajakan ini mengantisipasi kemungkinan terjadinya hal buruk di luar kampus. Terutama bagi kaum perempuan alias mahasiswi yang berpotensi mendapatkan pelecehan seksual, sepeti yang baru-baru ini terjadi.
"Kami mengimbau dan meminta mahasiswi FIB dan mahasiswi lainnya di lingkungan kampus, untuk tidak menerima ajakan serta tawaran dari dosen, terkait konsultasi akademis, baik di mata kuliah atau dalam menyelesaikan skripsi yang ditawarkan dilakukan di ruang-ruang privat," tutur ketua IKA FIB, Hidayat, TribunPadang.com, Kamis (22/12/2022).
Ia menjelaskan, ajakan atau tawaran dari dosen terkait aspek akademis mesti ditolak jika dilakukan di ruang privat, lantaran tanggung jawab dosen itu memberikan pendidikan akademis, bimbingan akademis, yang seyogyanya dilakukan di kampus atau di ruang publik.
Selain itu, pihaknya juga siap mendampingi korban menuntaskan kasus ini.
Komentar
Posting Komentar